Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal anggota DPRD tidak dapat memberikan suaranya dengan cara berdiri karena keterbatasan fisik, maka dapat dilakukan dengan mengacungkan tangan.

Pasal 32

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menyaksikan secara jelas penghitungan suara” adalah saksi menyaksikan secara transparan dan langsung di tempat penghitungan suara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.
Pasal 35 . . .