Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Pasal 27
- Cukup jelas.
Pasal 28
- Cukup jelas.
Pasal 29
- Cukup jelas.
Pasal 30
- Cukup jelas.
Pasal 31
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Dalam hal anggota DPRD tidak dapat memberikan suaranya dengan cara berdiri karena keterbatasan fisik, maka dapat dilakukan dengan mengacungkan tangan.
Pasal 32
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “menyaksikan secara jelas penghitungan suara” adalah saksi menyaksikan secara transparan dan langsung di tempat penghitungan suara.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 33
- Cukup jelas.
Pasal 34
- Cukup jelas.Pasal 35 . . .