Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -

Pasal 25

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” dalam ketentuan ini adalah meninggal dunia atau menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Peraturan DPRD provinsi tentang Tata Tertib DPRD ditetapkan setelah terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Peraturan DPRD kabupaten/kota tentang Tata Tertib DPRD ditetapkan setelah terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Gubernur.

Pasal 26

Cukup jelas.
Pasal 27. . .