Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Huruf q
Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki ikatan perkawinan dengan petahana atau telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam hal calon belum memiliki KTP-El/hilang, dapat melampirkan surat keterangan yang memuat data diri dari kepala desa atau sebutan lain/lurah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k. . .