Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Peraturan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dibentuk merupakan peraturan tata tertib pemilihan.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “lembaga penegak hukum” adalah KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Pasal 11

Cukup jelas.
Pasal 12. . .