Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -

  1. DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis kepada bupati dan walikota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati dan walikota selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati dan walikota.

Pasal 6
  1. Pemilihan diselenggarakan melalui tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.
  2. Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. penyusunan program, kegiatan, dan jadwal Pemilihan;
    2. pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
    3. pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
    4. penelitian persyaratan administratif bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota; dan
    5. uji publik.
  3. Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penyampaian visi dan misi;
    2. pemungutan dan penghitungan suara; dan
    3. penetapan hasil pemilihan.


BAB III
PANITIA PEMILIHAN


Pasal 7
  1. Dalam melaksanakan tahapan pemilihan, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota membentuk Panlih paling lambat 7 (tujuh) hari setelah disampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
  2. Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan rapat paripurna.

Pasal 8 . . .