Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
- DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis kepada bupati dan walikota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati dan walikota selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati dan walikota.
Pasal 6
- Pemilihan diselenggarakan melalui tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.
- Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- penyusunan program, kegiatan, dan jadwal Pemilihan;
- pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
- pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
- penelitian persyaratan administratif bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota; dan
- uji publik.
- Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyampaian visi dan misi;
- pemungutan dan penghitungan suara; dan
- penetapan hasil pemilihan.
BAB III
PANITIA PEMILIHAN
BAB III
PANITIA PEMILIHAN
Pasal 7
- Dalam melaksanakan tahapan pemilihan, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota membentuk Panlih paling lambat 7 (tujuh) hari setelah disampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
- Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan rapat paripurna.
Pasal 8 . . .