REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Berdasarkan evaluasi atas penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara langsung dan satu paket, sejauh ini menggambarkan fakta empiris bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara dan oleh pasangan calon untuk menyelenggarakan dan mengikuti Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota secara langsung sangat besar juga berpotensi pada peningkatan korupsi, penurunan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan eskalasi konflik serta penurunan partisipasi pemilih.
Penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilihan gubernur, bupati dan walikota melalui lembaga perwakilan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksudkan untuk menempatkan mekanisme Pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara demokratis dan menguatkan tata kelola pemerintahan daerah yang efisien dan efektif dalam konstruksi sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan asas desentralisasi. Oleh karena itu, diperlukan satu undang-undang tersendiri yang secara komprehensif mengatur pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam rangka menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota
Agar tercipta kualitas gubernur, bupati dan walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas, maka selain memenuhi persyaratan formal administratif juga dilakukan uji kompetensi dan integritas melalui uji publik yang dilakukan oleh akademisi, tokoh masyarakat dan komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Guna menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota, lembaga penegak hukum diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian berkewajiban mengawasi pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan pada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam memilih gubernur. bupati, dan walikota.
Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dalam konteks kesatuan hukum nasional, pengaturan penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme peradilan umum sesuai peraturan perundang-undangan