Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA1. UMUM.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Makna dari "dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah dalam hal ini ialah bahwa pemerintah daerah dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai bagian yang integral di dalam satu struktur hierarkis sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan amanat konstitusi tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sebagai landasan bagi pelaksanaan fungsi- fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah [DPRD).
- Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat [4] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing- masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Mekanisme pemilihan secara demokratis diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan..
Berdasarkan . . .