Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 45 -

Pasal 65
Pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota yang tidak mengusulkan pengesahan pengangkatan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).


BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 66
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.


BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 67
Bagi daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pemilihan, tahapan Pemilihan yang sedang berjalan menyesuaikan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini.

Pasal 68
  1. Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati, dan walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.

(2) Dalam . . .