Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 45 -
REPUBLIK INDONESIA
- 45 -
Pasal 65
| Pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota yang tidak mengusulkan pengesahan pengangkatan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 66
| Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri. |
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
| Bagi daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pemilihan, tahapan Pemilihan yang sedang berjalan menyesuaikan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini. |
Pasal 68
|
(2) Dalam . . .