Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 44 -
  1. Fraksi atau gabungan fraksi yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau calon yang telah ditetapkan oleh Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota sampai dengan pelaksanaan Pemilihan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 63
Dalam hal Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota tidak menetapkan perolehan hasil Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 64
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian data calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 65 . . .