Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 43 -

Pasal 69
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 61
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 62
  1. Setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai dengan pelaksanaan Pemilihan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Fraksi . . .