Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 42 -

Pasal 57
  1. Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan

    paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

  2. Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, diancam dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 59
Setiap orang yang melakukan kekerasan terkait dengan penetapan hasil Pemilihan menurut Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 60 . . .