Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
|
BAB II
ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
| Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas bebas, terbuka, jujur, dan adil. |
Bagian Kedua
Prinsip Pelaksanaan
Pasal 3
| Gubernur dipilih oleh anggota DPRD Provinsi secara demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur, dan adil.Bupati dan walikota dipilih oleh anggota DPRD kabupaten/kota secara demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur, dan adil. |
Pasal 4
| Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali serentak secara nasional.Calon gubernur dan calon bupati dan calon walikota berasal dari bakal calon yang telah mengikuti proses uji publik. |
Pasal 5
| DPRD provinsi memberitahukan secara tertulis kepada gubernur mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur. |
(2) DPRD . . .