Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
  1. Pemilih untuk pemilihan bupati dan walikota adalah anggota DPRD kabupaten/kota.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  3. Hari adalah hari kerja.


BAB II ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Asas

Pasal 2
Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas bebas, terbuka, jujur, dan adil.


Bagian Kedua Prinsip Pelaksanaan

Pasal 3
Gubernur dipilih oleh anggota DPRD Provinsi secara demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur, dan adil.Bupati dan walikota dipilih oleh anggota DPRD kabupaten/kota secara demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur, dan adil.

Pasal 4
Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali serentak secara nasional.Calon gubernur dan calon bupati dan calon walikota berasal dari bakal calon yang telah mengikuti proses uji publik.

Pasal 5
DPRD provinsi memberitahukan secara tertulis kepada gubernur mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur.
(2) DPRD . . .