Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 38 -

Pasal 50
  1. Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota berhalangan tetap, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota tidak serta merta menggantikan gubernur, bupati, dan walikota.
  2. Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menjalankan tugas sehari-hari gubernur, bupati, dan walikota sebagai pelaksana tugas harian sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota.

Pasal 51
  1. Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan gubernur.
  2. Apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, dilakukan pemilihan gubernur oleh DPRD provinsi.
  3. Gubernur hasil pemilihan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan.
  4. Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dipilih.
  5. Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD provinsi paling kurang

20% . . .