Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-34-
  1. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter Daerah;
  2. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun.
  3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
  5. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  6. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi;
  8. tidak memiliki konflik kepentingan dengan gubernur, bupati, dan walikota tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah dan ke samping dengan gubernur, bupati, dan walikota;
  9. calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian;
  10. calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS) sejak pendaftaran; dan
  11. menyerahkan daftar riwayat hidup.

(2) Dokumen . . .