Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33-
Jumlah wakil bupati/wakil walikota berlaku ketentuan sebagai berikut:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa tidak memiliki wakil bupati/walikota;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 100.000 (seratus ribu) jiwa sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa memiliki 1 (satu) wakil bupati/walikota;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat memiliki 2 (dua) wakil bupati/walikota.
Pasal 46
Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota adalah yang memenuhi persayaratan sebagai berikut:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada
Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah Pusat;
berpendidikan paling kurang sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik;
calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan kepangkatan sekurang-kurangnya IV/c untuk calon wakil gubernur, dan golongan kepangkatan sekurang-kurangnya IV/b untuk calon wakil bupati/wakil walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II/a untuk calon wakil gubernur dan eselon II/b untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota;
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon wakil bupati/walikota;