Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32-
Gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan masa jabatannya kurang dari lima tahun dikarenakan pelaksanaan Pemilihan serentak, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
BAB XIV PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Pasal 44
Gubernur, bupati, dan walikota dibantu oleh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.
Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menjalankan fungsi administratif.
Fungsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Pasal 45
Jumlah wakil gubernur berlaku ketentuan sebagai
berikut:
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki
wakil gubernur;
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 1.000.000 (satu juta) jiwa sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) wakil gubernur;
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) juta jiwa dapat memiliki 2 (dua) wakil gubernur;
Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10.000.000 (sepuluh juta) jiwa dapat memiliki 3 (tiga) wakil gubernur.