Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-31-
  1. Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan/atau walikota sampai dengan tahun 2020.
  2. Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2019 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.
  3. Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2016 dan tahun 2017, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota yang definitif pada tahun 2018.
  4. Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2019, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota yang definitif pada tahun 2020.

Pasal 43
  1. Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020, masa jabatan tersebut tidak dihitung satu periode.
  2. Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020, diberikan hak pensiun sebagai mantan gubernur, mantan bupati, dan mantan walikota satu periode.
  3. Daerah yang gubernur, bupati, dan walikota berakhir masa jabatannya tahun 2016, tahun 2017, dan tahun 2018, karena sesuatu hal yang mengakibatkan tidak terselesaikannya tahapan Pemilihan pada desember tahun 2018, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan walikota akan ditunjuk penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan tahun 2020.

(4) Gubernur . . .