Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30-
Pasal 38
Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara.
Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan gubernur
dilakukan oleh Wakil Presiden.
Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh Menteri.
Pasal 39
Bupati dan walikota dilantik oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan walikota dilakukan oleh wakil gubernur.
Dalam hal gubernur dan/atau wakil gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB XIII PENDANAAN
Pasal 41
Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV PERIODISASI PEMILIHAN SERENTAK
Pasal 42
Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.