Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27-
Apabila berita acara pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak ditandatangani tanpa adanya
alasan dan pengajuan keberatan secara jelas, tidak
mengurangi keabsahan berita acara pemilihan.
Berdasarkan berita acara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Berita acara dan/atau Keputusan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditembuskan kepada Menteri untuk pemilihan gubernur dan kepada gubernur untuk pemilihan bupati dan walikota.
Dalam hal terjadi pelanggaran hukum pada proses Pemilihan, penyelesaianya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XI PENGESAHAN PENGANGKATAN
Pasal 34
Pengesahan calon gubernur diusulkan dengan surat pimpinan DPRD provinsi kepada Presiden melalui
Menteri paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan DPRD provinsi tentang penetapan calon gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pengesahan calon bupati, dan calon walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada Menteri melalui gubernur paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon bupati dan calon walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan dokumen administratif seluruh tahapan dalam pemilihan.
Menteri meneruskan usulan pengesahan calon gubernur terpilih kepada Presiden paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan dari DPRD Provinsi.