Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-26-
  1. Calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota melalui saksi dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima Panlih, seketika itu juga mengadakan pembetulan penghitungan suara.


Bagian Ketiga
Penetapan Hasil Pemilihan


Pasal 33
  1. Berdasarkan penghitungan suara, Panlih menetapkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih yang memperoleh suara terbanyak.
  2. Dalam hal hasil penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama, untuk menentukan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih dilakukan pemungutan suara ulang paling lambat 2 (dua) jam sejak hasil penghitungan suara putaran pertama diumumkan.
  3. Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat jumlah suara yang sama, dilakukan kembali pemungutan suara ulang paling lambat 2 (dua) jam sejak hasil penghitungan suara putaran kedua diumumkan.
  4. Dalam hal masih terdapat perolehan sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenang ditentukan dengan mengkonversi perolehan suara hasil pemilihan umum dari masing-masing anggota DPRD yang memilih.
  5. Hasil perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan yang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) anggota Panlih dan saksi yang hadir.

(6) Apabila . . .