Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-

Pasal 28
  1. Pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemungutan suara dalam Pemilihan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
  2. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) hari setelah penyampaian visi dan misi.
  3. Masyarakat dapat mengikuti proses pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tata cara yang diatur dalam tata tertib pemilihan.

Pasal 29
  1. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
  2. Apabila pada pembukaan Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam.
  3. Apabila setelah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kuorum tetap belum terpenuhi, Rapat Paripurna ditunda lagi untuk paling lama 1 (satu) jam.
  4. Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.
  5. Setelah penundaan paling lama 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rapat dilaksanakan kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
  6. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Rapat Paripurna tetap dilaksanakan dengan difasilitasi oleh Menteri.
  7. Tata cara pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 30 . . .