Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
REPUBLIK INDONESIA
-24-
Pasal 28
- Pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemungutan suara dalam Pemilihan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) hari setelah penyampaian visi dan misi.
- Masyarakat dapat mengikuti proses pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tata cara yang diatur dalam tata tertib pemilihan.
Pasal 29
- Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- Apabila pada pembukaan Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam.
- Apabila setelah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kuorum tetap belum terpenuhi, Rapat Paripurna ditunda lagi untuk paling lama 1 (satu) jam.
- Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.
- Setelah penundaan paling lama 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rapat dilaksanakan kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Rapat Paripurna tetap dilaksanakan dengan difasilitasi oleh Menteri.
- Tata cara pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 30 . . .