Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23-
Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lama 7 (tujuh) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Fraksi dan/atau gabungan fraksi yang calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengusulkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti.
Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administratif usulan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dan menetapkannya paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti.
Pengaturan lebih lanjut tentang penggantian calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota diatur dalam tata tertib DPRD.
BAB X PEMUNGUTAN SUARA, DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
Sekretaris DPRD Provinsi dan sekretaris DPRD kabupaten/kota
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
Jenis perlengkapan pemungutan suara meliputi papan tulis dan alat tulis untuk penghitungan suara.