Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-23-

  1. Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lama 7 (tujuh) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
  2. Fraksi dan/atau gabungan fraksi yang calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengusulkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti.
  3. Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administratif usulan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menetapkannya paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti.
  4. Pengaturan lebih lanjut tentang penggantian calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota diatur dalam tata tertib DPRD.


BAB X
PEMUNGUTAN SUARA, DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN


Bagian Kesatu
Pemungutan Suara


Pasal 26
  1. Panlih menyusun kebutuhan perlengkapan pemungutan suara.
  2. Sekretaris DPRD Provinsi dan sekretaris DPRD kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 27
Jenis perlengkapan pemungutan suara meliputi papan tulis dan alat tulis untuk penghitungan suara.

Pasal 28 . . .