Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
- Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administratif calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.
- Dalam hal salah seorang dari calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap sejak penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai sebelum dimulainya penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, sehingga jumlah calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota kurang dari 2 (dua), Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap.
- Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak menghilangkan hak calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang sudah memenuhi syarat.
- Dalam hal terjadi salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap pada saat dimulainya penyampaian visi dan misi gubernur, bupati dan walikota sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
- Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap pada saat dimulainya penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai hari pemungutan suara, calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama 15 (lima belas) hari.
- Calon perseorangan yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan gugur.
(9) Panlih . . .