Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-21-
- Penyampaian visi dan misi dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
- Penyampaian visi dan misi disiarkan melalui lembaga penyiaran publik.
- Lembaga penyiaran publik sebagaimana dimaksud pada ayat (9), wajib memberikan perlakuan yang sama kepada setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
- Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan selama 1 (satu) hari, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menerima nama-nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dari Panlih.
- Pengaturan lebih lanjut tentang penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota diatur dalam tata tertib DPRD.
Pasal 25
- Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap sejak penetapan nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai dimulainya penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, fraksi dan gabungan fraksi yang calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap.
- Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang berasal dari perseorangan berhalangan tetap sejak penetapan nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai dimulainya penyampaian visi dan misi, calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, dinyatakan gugur.
(3) Panlih . . .