Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20-
Pasal 23
- Nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang telah ditetapkan Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilaporkan kepada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disertai kelengkapan dokumen pencalonan.
- Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menyelenggarakan penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dalam rapat paripurna istimewa.
BAB IX
PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON
BAB IX
PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON
Pasal 24
- Penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan.
- Penyelenggara dan penanggungjawab penyampaian visi dan misi adalah Panlih.
- Penyampaian visi dan misi setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang bersifat terbuka untuk umum.
- Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai tanya jawab/dialog dengan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- Dalam tanya jawab/dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panlih menunjuk panelis yang berasal dari pakar untuk memfasilitasi tanya jawab/dialog anggota DPRD.
- Materi visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
- Jadwal pelaksanaan penyampaian visi dan misi ditetapkan oleh Panlih.
(8) Penyampaian . . .