Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota.
  1. Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dari calon perseorangan berhalangan tetap pada saat pendaftaran sampai dengan penelitian kelengkapan persyaratan, dinyatakan gugur sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
  2. Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari sejak kelengkapan persyaratan diterima sebagaimana dimaksud ayat (5) kepada pimpinan fraksi dan gabungan fraksi yang mengusulkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
  3. Apabila hasil penelitian kelengkapan persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota, fraksi dan gabungan fraksi mengajukan kembali calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti yang baru.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan.


BAB VIII
PENETAPAN CALON GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA


Pasal 20
  1. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota menetapkan calon dalam Berita Acara Penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.

(2) Berdasarkan . . .