Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-17-

Pasal 19
  1. Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota serta melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
  2. Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sehari setelah penutupan pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
  3. Untuk calon perseorangan, selain penelitian persyaratan administrasi, juga dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
  4. Penelitian persyaratan administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
  5. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan secara tertulis kepada fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan 3 (tiga) hari setelah penelitian selesai.
  6. Apabila calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dari fraksi, gabungan fraksi dan calon perseorangan belum memenuhi syarat, fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lama 3 (tiga) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.
  7. Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang diajukan fraksi dan gabungan fraksi berhalangan tetap pada saat pendaftaran sampai dengan penelitian kelengkapan persyaratan, fraksi dan gabungan fraksi diberi kesempatan untuk mengajukan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat

pemberitahuan . . .