Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
  1. Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
  2. Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat mengusulkan satu calon gubernur, satu calon bupati, dan satu calon walikota.
  3. Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada saat mendaftarkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota kepada Panlih Provinsi dan Panlih kabupaten/kota wajib menyerahkan:
    1. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan fraksi atau pimpinan gabungan fraksi;
    2. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
    3. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan
    4. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
  4. Calon perseorangan pada saat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota wajib menyerahkan:
    1. Dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
    2. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
    3. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan
    4. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(7) Pendaftaran . . .