Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
REPUBLIK INDONESIA
-15-
- Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
- Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat mengusulkan satu calon gubernur, satu calon bupati, dan satu calon walikota.
- Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada saat mendaftarkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota kepada Panlih Provinsi dan Panlih kabupaten/kota wajib menyerahkan:
- surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan fraksi atau pimpinan gabungan fraksi;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan
- kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
- Calon perseorangan pada saat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota wajib menyerahkan:
- Dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan
- kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(7) Pendaftaran . . .