Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
  1. Panitia uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari 3 (tiga) orang unsur akademisi dan 2 (dua) orang tokoh masyarakat.
  2. Uji publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
  3. Bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota yang telah mengikuti uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat keterangan dari panitia uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  4. Panitia uji publik mengumumkan para bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota kepada masyarakat.
  5. Hasil uji publik disampaikan kepada fraksi DPRD dan gabungan fraksi DPRD untuk didaftarkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
  6. Hasil uji publik calon perseorangan diserahkan ke Panlih.


BAB VII
PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA


Pasal 17
  1. Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota.
  2. Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.


(3) Fraksi . . .