Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-


BAB V
PENDAFTARAN BAKAL CALON


Pasal 15
  1. Panlih DPRD provinsi mengumumkan masa pendaftaran bakal calon gubernur bagi warga negara yang berminat menjadi bakal calon gubernur, baik yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, dan/atau perseorangan wajib mengikuti uji publik.
  2. Panlih DPRD kabupaten/kota mengumumkan masa pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon walikota bagi warga negara yang berminat menjadi bakal calon bupati dan bakal calon walikota, baik yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, dan/atau perseorangan wajib mengikuti uji publik.
  3. Pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota ke Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.


BAB VI
UJI PUBLIK


Pasal 16
  1. Warga negara yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota, baik yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, dan/atau perseorangan wajib mengikuti uji publik.
  2. Partai politik dan/atau gabungan partai politik dapat mengusulkan paling banyak 3 (tiga) bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota untuk mengikuti uji publik.
  3. Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh panitia uji publik yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Panlih DPRD provinsi dan/atau Panlih DPRD kabupaten/kota.

4. Panitia . . .