Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-11-
hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;
  1. surat keterangan tidak dinyatakan pailit, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l;
  2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m;
  3. daftar riwayat hidup calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung;
  4. pas foto terbaru calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan
  5. naskah visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.

Pasal 14
  1. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
    2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
    3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen);

d. Provinsi . . .