Lompat ke isi

Halaman:UU 22 2014.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf i, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u;
  1. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
  2. surat keterangan telah mengikuti uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
  3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  4. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh Panlih, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
  5. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
  6. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;
  7. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;
  8. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah

hukumnya . . .