Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.