Halaman ini telah diuji baca
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
PRASETYO HADI |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 188
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |