Halaman:UU 1 2023.pdf/243

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 10
Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
  1. saat perbuatan fisik dilakukan;
  2. saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
  3. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.

Pasal 11

Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
  1. tempat perbuatan fisik dilakukan;
  2. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
  3. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)
Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.