Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
Pasal 10
- Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
- saat perbuatan fisik dilakukan;
- saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
- saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
- Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.
Pasal 11
- Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
- tempat perbuatan fisik dilakukan;
- tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
- tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.
Pasal 12
- Cukup jelas.
Pasal 13
- Ayat (1)
- Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 14
- Cukup jelas.
|