Halaman:UU 1 2023.pdf/187

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. melampaui kewenangannya meminta penyelenggara sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 537
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:
  1. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
  2. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut;
  3. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau
  4. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 538
Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 539
  1. Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan.
  2. Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.