Halaman:UU 1 2023.pdf/184

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 529
Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 530
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi alau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 531
  1. Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah Pejabat yang berwenang atau putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.