Halaman ini tervalidasi
|
Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Pasal 529
Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. |
Pasal 530
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi alau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pasal 531
|