Halaman ini tervalidasi
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanm pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 182
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Wisnu Setiawan |