Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Ketiga Sistem Pendukung DPRD Kabupaten/Kota
Paragraf 1 Sekretariat
Pasal 420
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota, dibentuk sekretariat DPRD kabupaten/kota yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat DPRD kabupaten/kota berasal dari pegawai negeri sipil.
Paragraf 2 Kelompok Pakar atau Tim Ahli
Pasal 421
Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli.
Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah.