Halaman:UU 17 2014.pdf/210

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Paragraf 4
Kelompok Pakar atau Tim Ahli
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 416
  1. Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas DPR dan DPD dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan terutama kepada anggota.
  2. Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR atau Sekretaris Jenderal DPD sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota.

Paragraf 5
Tenaga Ahli
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 417
  1. Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenaga ahli anggota DPR, dan tenaga ahli fraksi adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi.
  2. Dalam satu kali periode masa bakti DPR terdapat paling sedikit 1 (satu) kali kenaikan honorarium tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Rekrutmen tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Jenderal DPR.