Halaman ini tervalidasi
- Huruf b
- Tempat mogok kerja adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh penanggung jawab pemogokan yang tidak menghalangi pekerja/buruh lain untuk bekerja.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 141
- Cukup jelas.
Pasal 142
- Cukup jelas.
Pasal 143
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan menghalang-halangi dalam ayat ini antara lain dengan cara:
- a.menjatuhkan hukuman;
- b.mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau
- c.melakukan mutasi yang merugikan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 144
- Cukup jelas.
Pasal 145
- Yang dimaksud dengan sungguh-sungguh melanggar hak normatif adalah pengusaha secara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundangundangan ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- Pembayaran upah pekerja/buruh yang mogok dalam pasal ini tidak menghilangkan ketentuan pengenaan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran ketentuan normatif.
Pasal 146
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Dalam hal penutupan perusahaan (lock out) dilakukan secara tidak sah atau sebagai tindakan balasan terhadap mogok yang sah atas tuntutan normatif, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh.