Halaman:UU 13 2003.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
  1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
  2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
  4. Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.


Bagian Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
  1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
    1. keselamatan dan kesehatan kerja;
    2. moral dan kesusilaan; dan
    3. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.
  2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  2. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Bagian Kedua
Pengupahan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
  1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
  3. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
    1. upah minimum;
    2. upah kerja lembur;
    3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
    4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
    5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
    6. bentuk dan cara pembayaran upah;
    7. denda dan potongan upah;