Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
- tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 7
|
- Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
- melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
- menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
- menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;
- merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan
- melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|
|
SK No 012586 A