Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 6 -

  1. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
  3. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 7
    1. Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
      1. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
      2. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
      3. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;
      4. merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
      5. melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan
      6. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SK No 012586 A