Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 5 -

  1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 3
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.


  2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 5
    Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
    1. kepastian hukum;
    2. keterbukaan;
    3. akuntabilitas;
    4. kepentingan umum;
    5. proporsionalitas; dan
    6. penghormatan terhadap hak asasi manusia.

  3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 6
    Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
    1. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
    2. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik;
    3. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
SK No 012587 A