Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 5 -
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 5
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
kepastian hukum;
keterbukaan;
akuntabilitas;
kepentingan umum;
proporsionalitas; dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik;
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;