Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 10 -

Angka 26
Pasal 37A
Cukup jelas.
Pasal 37B
Cukup jelas.
Pasal 37C
Cukup jelas.
Pasal 37D
Cukup jelas.
Pasal 37E
Cukup jelas.
Pasal 37F
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Korupsi Pemberantasan Korupsi.
Huruf d
Cukup jelas.