Halaman ini telah diuji baca
- 10 -
- Angka 26
- Pasal 37A
- Cukup jelas.
- Pasal 37B
- Cukup jelas.
- Pasal 37C
- Cukup jelas.
- Pasal 37D
- Cukup jelas.
- Pasal 37E
- Cukup jelas.
- Pasal 37F
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Korupsi Pemberantasan Korupsi.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 37A
- Angka 26