Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
- Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kekuasaan manapun" adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legslatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
- Angka 3
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 4
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 5
- Pasal 7
- Cukup jelas.
- Pasal 7
- Angka 6
- Pasal 8
- Cukup jelas.
- Pasal 8
- Angka 7
- Pasal 9
- Cukup jelas.
- Pasal 9
- Angka 8
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10