Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 28 -

  1. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
  2. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
  1. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beke{a sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.
  2. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:
    1. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
    2. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
    3. permintaan sendiri secara tertulis.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 46
    Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan pemeriksaan tersangka dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.