Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 27 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 45
    1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
    2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
    4. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempunyai standar kompetensi yang sama.
  2. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 45A
    1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
      2. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;