Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 26 -

  1. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A, yang berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 43A
    1. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
      2. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
      3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
      4. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
    2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.
    3. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya apabila:
      1. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
      2. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
      3. permintaan sendiri secara tertulis.