Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 19 -

  1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 33
    1. Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
    2. Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
    3. Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
  2. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 37
    Ketentuan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
  3. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab yakni Bab VA yang berbunyi sebagai berikut:


    BAB VA
    DEWAN PENGAWAS